Persyaratan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan III Tahun 2026

PERSYARATAN Umum:
  1. PERSYARATAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SERTIFIKASI PEMBIMBING IBADAH HAJI DAN UMRAH
    A. Persyaratan Peserta Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah 1. Syarat umum
    a. beragama Islam;
    b. mampu membaca dan menulis Al-QurĂ¡n;
    c. mampu menggunakan teknologi informasi;
    d. telah menunaikan Ibadah Haji dan/atau Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan dokumen paspor dan visa;
    e. berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun (terhitung pada tanggal dilaksanakannya kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah);
    f. telah lulus Strata Satu (S1) dan/atau sederajat; dan
    g. membuat Surat Pernyataan berisi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Syarat administrasi
    a. melakukan pengisian formulir pendaftaran;
    b. menyerahkan foto copy ijazah Strata Satu (S1) dan/atau Sederajat yang dilegalisir;
    c. menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga;
    d. menyerahkan foto copy paspor dan visa;
    e. menyerahkan foto berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
    f. menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
  3. Investasi Program: Rp 6.500.000,- (Termasuk materi, sertifikat resmi, perlengkapan kegiatan, konsumsi, penginapan, dan networking profesional)
    Transfer Pembayaran: BRI a.n. ABDUL ROZAQ 750201005888503
  4. Kontak Panitia

ABDUL ROZAQ WHATSAPP

MUSTOFA HLMI WHATSAPP

HATTA WHATSAPP